Mau Jual Properti?

Mau menjual atau menyewakan Properti berupa Rumah, Tanah, Ruko, atau Gudang dengan cepat dan mudah? Trans Properti Cikarang siap membantu Anda.

Didukung Agen properti profesional dan terpercaya, dengan pengalaman di bidang Industrial, Commercial dan Residential, memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin berinvestasi properti di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Berikut Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk Jual/Menyewakan Property :

1. Sertifikat Objek yang dijual

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

4. KTP Suami dan Istri (bila telah menikah)

5. KK (Kartu Keluarga)

6. Buku Nikah

7. NPWP

Setelah dokumen tersebut diatas disiapkan, silahkan hubungi Agen Trans Property :

Senior Agen Properti Cikarang

EDDIE

Office 021-8995 2483

Whatsapp 0856 9586 8118

Email epurwanto86@gmail.com

Agen Properti kami akan segera melakukan Survey Lokasi dan memberikan dokumen Izin Memasarkan Properti (IMP).

Setelah IMP disepakati, maka segenap Tim Trans Property akan mulai mempromosikan Unit tersebut hingga menemukan pembeli potensial.

Agen Properti kami akan terus memberikan pendampingan serta dukungan purna jual pada unit tersebut, sehingga pembeli/penyewa properti merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.